MAKALAH PENGEMBANGAN PKn MI/SD
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan bidang studi yang mengutamakan aspek warga Negara, bagaimana
untuk menjadi warga Negara yang baik,
bagaimana membentuk Negara yang demokratis dan bertanggung jawab, serta
memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi serta menjadikan Pancasila sebagai dasar
Negara yang mempersatukan berbagai macam suku, ras, budaya dan agama di
Indonesia. PKn sendiri telah tercakup dalam Pancasila dan pembukaan UUD 1945
alinea ke-4 yang membahas tentang konsep nilai moral dan norma. Pendidikan
Kewarganegaraan terus mengalami perkembangan baik dari segi singkatan maupun
kurikulum yang berlaku. Pada kurikulum 1994 PKn menjabarkan konsep,
nilai-nilai, moral, norma, Pancasila dan UUD 1945 secara berjenjang atau
berkelanjutan dari kelas I sampai kelas IV.
PKn (Civic Education) merupakan
mata pelajaran yang bertugas bagaimana membentuk warga negara yang baik (how a
good citizen). Warga negara yang baik adalah warga negara yang sadar akan hak –
kewajibannya. Dengan kesadaran akan hak – kewajibannya maka seorang warga
negara diharapkan menjadi kritis, partisipatif dan bertanggung jawab. Ukuran
warga negara yang baik tentunya sangat dipengaruhi oleh ideologi nasional
masing-masing negara. Bagi bangsa Indonesia ideologi Pancasila merupakan acuan
dalam membina warga negara yang baik. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) sebagai PKn versi Indonesia memiliki fungsi memberdayakan warga negara
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejalan dengan Pancasila (istilah
PPKn dalam Kurikulum 2004 tampaknya akan diganti antara “Kewarganegaraan” atau
“Pendidikan Kewarganegaraan).
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja yang tercakup dalam
pengembangan PKn MI/SD?
2.
Bagaimana Paradigma baru yang
terbentuk dalam PKn MI/SD?
3.
Apa saja model-model pengembangan
pembelajaran PKn MI/SD?
4.
Bagaimana pengembangan penilaian
mata pelajaran PKn MI/SD?
5.
Bagaimana pengembangan silabus, RPP
serta Implementasi pembelajaran PKn dalam kehidupan sehari-hari
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui cakupan yang
termasuk ke dalam pengembangan PKn MI/SD
2.
Untuk mengetahui tentang paradigm
baru PKn MI/SD
3.
Untuk mengetahui macam model
pengembangan pembelajaran PKn MI/SD
4.
Untuk mengetahui proses
pengembangan penilaian mata pelajaran PKn MI/SD
5.
Untuk mengetahui cara mengembangkan
silabus, RPP serta memahami penerapan pembelajaran PKn dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGEMBANGAN
PKN MI/SD
Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan mata pelajaran yang mencakup
tentang konsep nilai moral dan norma yang telah ada dalam Pancasila dan UUD
1945 alinea ke-4. Dalam hal ini, PKn
telah mengalami perubahan dari sebelumnya yaitu PPKn menjadi PKn pada kurikulum
1994.
Dalam Pengembangan Pendidikan
Kewarganegaraan MI/SD mencakup proses pelaksanaan belajar dan pembelajaran PKn
guna meningkatkan kualitas pembelajaran PKn.
Indikator dalam pengembangan PKn sendiri
mencakup:
1.
Menjelaskan konsep model
pembelajaran PKn
2.
Menguaraikan Model Pembelajaran PKn
di kelas rendah
3.
Mencermati contoh pembelajaran PKn
di kelas rendah
4.
Mengembangakn model pembelajaran
PKn di kelas tinggi
5.
Menerapkan model pembelajaran PKn
di kelas tinggi
B.
PARADIGMA BARU
PKN MI/SD
Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK) Kewarganegaraan yang akan diberlakukan pada tahun
2004 tampak telah mengarah pada ketiga komponen PKn yang bermutu. Hal itu bisa
dicermati pada fungsi dan tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan sebagai versi newcivic
education Indonesia pada era reformasi atau paradigma baru PKn. Fungsi dan
tujuan mata pelajaran kewarganegaraan untuk SD & MI, SMP & M.Ts., SMA
& MA :[1]
1. Fungsi
Mata pelajaran Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga
negara cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara
Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak
sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
2. Tujuan
Tujuan mata pelajaran Kewarganegaraan adalah untuk memberikan kompetensi - kompetensi
sebagai berikut : a. berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan; b. berpartisipasi secara bermutu dan
bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara; c. berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar
dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya. d. berinteraksi dengan
bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi[2].
Dari
fungsi dan tujuan mata pelajaran kewarganegaraan di atas tampak terdapat 3
komponen penting yang hendak dikembangkan yaitu: warga negara yang cerdas
(memiliki pengetahuan kewarganegaraan), terampil (berpikir kritis dan
berpartisipasi) dan berkarakter ( loyal kepada bangsa dan negara, memiliki
kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan
Pancasila dan UUD 1945, dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain). Karakter kewarganegaraan merupakan sifat-sifat yang mestinya melekat pada diri setiap warga negara dalam melakukan peran hidup berbangsa dan bernegara akan terbentuk ketika telah berkembang pada dirinya pengetahuan dan ketrampilan kewarganegaraan. Dengan kata lain pengetahuan dan ketrampilan kewarganegaraan merupakan basis bagi terbentuknya karakter kewarganegaraan.
Pancasila dan UUD 1945, dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain). Karakter kewarganegaraan merupakan sifat-sifat yang mestinya melekat pada diri setiap warga negara dalam melakukan peran hidup berbangsa dan bernegara akan terbentuk ketika telah berkembang pada dirinya pengetahuan dan ketrampilan kewarganegaraan. Dengan kata lain pengetahuan dan ketrampilan kewarganegaraan merupakan basis bagi terbentuknya karakter kewarganegaraan.
Proses pembangunan karakter dan
bangsa (national and character building)
yang sejak Proklamasi kemerdekaan RI telah mendapat prioritas, perlu secara
konsisten dan sinambung dilakukan dan dikembangkan secara sistematis dan
sistemik agar sesuai dengan suasana kebatinan, nilai, dan norma yang secara
tersurat dan tersirat terkandung dalam sistem konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pada hakikatnya proses pembangunan karakter dan
bangsa harus dengan sengaja dimaksudkan untuk membangun masyarakat
bangsa dan negara Indonesia yang demokratis, religius, beradab, bersatu, dan
berkeadilan sosial. Dalam proses itulah, pembangunan karakter dan bangsa
harus disikapi dan diperlakukan sebagai kebutuhan yang sangat mendesak
yang secara konseptual dan programatik memerlukan pola pemikiran atau
paradigma baru.
yang sejak Proklamasi kemerdekaan RI telah mendapat prioritas, perlu secara
konsisten dan sinambung dilakukan dan dikembangkan secara sistematis dan
sistemik agar sesuai dengan suasana kebatinan, nilai, dan norma yang secara
tersurat dan tersirat terkandung dalam sistem konstitusi Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pada hakikatnya proses pembangunan karakter dan
bangsa harus dengan sengaja dimaksudkan untuk membangun masyarakat
bangsa dan negara Indonesia yang demokratis, religius, beradab, bersatu, dan
berkeadilan sosial. Dalam proses itulah, pembangunan karakter dan bangsa
harus disikapi dan diperlakukan sebagai kebutuhan yang sangat mendesak
yang secara konseptual dan programatik memerlukan pola pemikiran atau
paradigma baru.
Misi PKn dengan
paradigma barunya adalah mengembangkan
pendidikan demokrasi yang secara psiko-pedagogis dan sosio-andragogis
berfungsi mengembangkan tiga karakteristik pokok warga negara yang
demokratis, yakni civic intelligence atau kecerdasan warga negara, civic
responsibility atau tanggung jawab warga negara dan civic participation atau
partisipasi warga negara. Kecerdasan warga negara demokratis yang perlu
dikembangkan bukan hanya kecerdasan rasional melainkan juga dalam
kecerdasan spiritual, emosional dan sosial. Dengan demikian paradigma baru
PKn secara konseptual dan programatik bersifat multidimensional.untuk mengembangkan
masyarakat yang demokratis melalui pendidikan kewarganegaraan diperlukan
suatu strategi dan pendekatan pembelajaran khusus yang sesuai dengan
paradigma baru PKn.
pendidikan demokrasi yang secara psiko-pedagogis dan sosio-andragogis
berfungsi mengembangkan tiga karakteristik pokok warga negara yang
demokratis, yakni civic intelligence atau kecerdasan warga negara, civic
responsibility atau tanggung jawab warga negara dan civic participation atau
partisipasi warga negara. Kecerdasan warga negara demokratis yang perlu
dikembangkan bukan hanya kecerdasan rasional melainkan juga dalam
kecerdasan spiritual, emosional dan sosial. Dengan demikian paradigma baru
PKn secara konseptual dan programatik bersifat multidimensional.untuk mengembangkan
masyarakat yang demokratis melalui pendidikan kewarganegaraan diperlukan
suatu strategi dan pendekatan pembelajaran khusus yang sesuai dengan
paradigma baru PKn.
Pendidikan
Kewarganegaraan mengemban misi pemeliharaan dan perbaikan demokrasi
konstitusional Indonesia maka selaykanya system personal dari kehidupan
bernegara harus menjadi salah satu substansi pokok. Kedua sistem kelembagaan
merujuk pada lembaga bernegara dan lembaga pemerintahan menurut konstitusi dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman terhadap lembaga Negara
dan pemerintahan merupakan prasyarat dasar bagi warga Negara untuk dapat
berperan serta dalam kehidupan bernegara. Susunan organisasi, fungsi, tugas,
wewenang dan tanggung jawab dari
masing-masing lembaga, proses dan mekanisme perekrutan para pejabat dari
masing-masing lembaga, serta aspek-aspek lainnya, perlu dipahami oleh
setiap warga negara agar partisipasinya dalam kehidupan bernegara dapat
ditingkatkan. Ketiga, sistem normatif adalah sistem hukum dan perundang-undangan
yang mengatur tata hubungan negara dan warga negara. Pemahaman terhadap
sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku, merupakan prasyarat
bagi partisipasi warga negara secara nalar dan penuh tanggung jawab. Keempat system kewilayahan merujuk pada seluruh wilayah territorial yang termasuk ke dalam yurisdiksi Negara Indonesia. Kelima system ideologis merujuk pada ide dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[3] Oleh karena sifatnya sebagai factor integrative maka system ini hendaknya memayungi seluruh komponen sistem lainnya.
Tinjauan sistemik ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang
utuh dan menyeluruh tentang eksistensi kehidupan bernegara. Kehidupan
bernegara secara sehat merupakan fungsi dari seluruh komponen sistemnya.
Dengan kata lain, kerusakan dalam satu komponen sistem akan mengganggu
berfungsinya sistem kenegaraan secara keseluruhan.
masing-masing lembaga, proses dan mekanisme perekrutan para pejabat dari
masing-masing lembaga, serta aspek-aspek lainnya, perlu dipahami oleh
setiap warga negara agar partisipasinya dalam kehidupan bernegara dapat
ditingkatkan. Ketiga, sistem normatif adalah sistem hukum dan perundang-undangan
yang mengatur tata hubungan negara dan warga negara. Pemahaman terhadap
sistem hukum dan perundang-undangan yang berlaku, merupakan prasyarat
bagi partisipasi warga negara secara nalar dan penuh tanggung jawab. Keempat system kewilayahan merujuk pada seluruh wilayah territorial yang termasuk ke dalam yurisdiksi Negara Indonesia. Kelima system ideologis merujuk pada ide dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[3] Oleh karena sifatnya sebagai factor integrative maka system ini hendaknya memayungi seluruh komponen sistem lainnya.
Tinjauan sistemik ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang
utuh dan menyeluruh tentang eksistensi kehidupan bernegara. Kehidupan
bernegara secara sehat merupakan fungsi dari seluruh komponen sistemnya.
Dengan kata lain, kerusakan dalam satu komponen sistem akan mengganggu
berfungsinya sistem kenegaraan secara keseluruhan.
Pendidikan nilai,
moral, dan/atau budi pekerti mendapat tempat khusus
dalam pokok-pokok bahasan yang secara langsung berkaitan dengan “warga
negara” (sistem personal). Di samping itu, muatan nilai, moral, dan budi
pekerti yang diharapkan dari warga negara, akan selalu menjadi pengiring
dalam setiap pokok bahasan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
pembelajaran mengenai pokok bahasan apapun pada akhirnya harus
mendukung terbentuknya partisipasi warga negara yang penuh nalar dan
bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berpemerintahan,
berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
dalam pokok-pokok bahasan yang secara langsung berkaitan dengan “warga
negara” (sistem personal). Di samping itu, muatan nilai, moral, dan budi
pekerti yang diharapkan dari warga negara, akan selalu menjadi pengiring
dalam setiap pokok bahasan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa
pembelajaran mengenai pokok bahasan apapun pada akhirnya harus
mendukung terbentuknya partisipasi warga negara yang penuh nalar dan
bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berpemerintahan,
berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kewarganegaraan dalam
demokrasi konstitusional berarti bahwa setiap
warga negara[4] (1) merupakan anggota penuh dan sederajat dari sebuah
masyarakat yang berpemerintahan sendiri dan (2) diberi hak-hak dasar dan
dibebani tanggung jawab. Warga negara hendaknya mengerti bahwa dengan
keterlibatannya dalam kehidupan politik dan dalam masyarakat demokratis,
mereka dapat membantu meningkatkan kualitas hidup di lingkungan
tetangganya, masyarakatnya, dan bangsanya. Jika suaranya ingin didengar,
mereka harus menjadi peserta aktif dalam proses politik. Selain dalam
pemilihan umum, kampanye, dan pemberian suara bagi lembaga-lembaga
demokrasi, warga negara hendaknya memahami bahwa di luar proses politik
itu pun masih terbuka kesempatan-kesempatan berpartisipasi. Terakhir,
mereka hendaknya memahami bahwa pencapaian tujuan-tujuan individu dan
tujuan-tujuan umum berjalan bergandengan dengan partisipasi dalam
masyarakat demokratis.
warga negara[4] (1) merupakan anggota penuh dan sederajat dari sebuah
masyarakat yang berpemerintahan sendiri dan (2) diberi hak-hak dasar dan
dibebani tanggung jawab. Warga negara hendaknya mengerti bahwa dengan
keterlibatannya dalam kehidupan politik dan dalam masyarakat demokratis,
mereka dapat membantu meningkatkan kualitas hidup di lingkungan
tetangganya, masyarakatnya, dan bangsanya. Jika suaranya ingin didengar,
mereka harus menjadi peserta aktif dalam proses politik. Selain dalam
pemilihan umum, kampanye, dan pemberian suara bagi lembaga-lembaga
demokrasi, warga negara hendaknya memahami bahwa di luar proses politik
itu pun masih terbuka kesempatan-kesempatan berpartisipasi. Terakhir,
mereka hendaknya memahami bahwa pencapaian tujuan-tujuan individu dan
tujuan-tujuan umum berjalan bergandengan dengan partisipasi dalam
masyarakat demokratis.
C.
MODEL-MODEL
PEMBELAJARAN PKN MI/SD
1.
PAIKEM
PAIKEM atau
pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan adalah[5]
dalam proses pembelajaran guru harus
menciptakan suasana sedemikian rupa sehingga siswa aktif bertanya,
mempertanyakan dan mengemukakan pendapat.
2.
Talking Stick
Model ini
sering disebut dengan nama “tongkat berbicara” metode ini awalnya digunakan
oleh penduduk asli Amerika untuk mengajak semua orang berbicara atau
menyampaikan pendapat dalam forum. Model pembelajaran ini merupakan salah satu
model pembelajaran kelompok dengan bantuan tongkat, kelompok yang memegang tongkat
terlebih dahulu wajib menjawab pertanyaan dari guru setelah siswa mempelajari
materi pokoknya, selanjutnya kegiatan tersebut diulang terus-menerus sampai
semua kelompok mendapat giliran untuk menjawab pertanyaan dari guru.
3.
Cooperative Learning – Think
Pair Share
Model
pembelajaran think pair share atau berpikir berpasangan berbagi yaitu
jenis pembelajaran kooperatif yang dirancang untuk mempengaruhi pola interaksi
siswa. Strategi ini berkembang dari penelitian belajar kooperatif dan waktu
tunggu.
4.
Berbasis Portofolio
Model
pembelajaran berbasis portofolio ini
merupakan alternatif cara belajar siswa aktif (CBSA) dan cara mengajar guru
aktif (CMGA). Portofolio ini biasanya karya terpilih dari seorang siswa atau
kelompok atau karya satu kelas secara keseluruhan yang bekerja secara
kooperatif.
D.
PENGEMBANGAN
PENILAIAN MATA PELAJARAN PKN MI/SD
Dalam hal ini
PKn merupakan mata pelajaran yang memuat arti pentingnya dari menjadi seorang
warga negara yang baik. Pembelajaran PKn memiliki beberapa instrumen penilaian
yang dapat dikembangkan dari Evaluasi Tes dan Non Tes.
Contoh untuk
Evaluasi Tes
1.
Pengembangan tes uraian
Uraian
terbatas dan uraian bebas:
Soal pertama uraian terbatas;
Sebutkan 3 macam bentuk keputusan bersama!
Soal kedua uraian bebas; jelaskan
alasana yang membuat kita perlu bangga sebagai bangsa Indonesia?
2.
Pengembangan Tes Objektif
a)
Benar-Salah; Indonesia adalah
pendiri tunggal ASEAN (B/S)
b)
Pilihan Ganda Distracture
dan Variasi Negatif;
ASEAN berdiri
pada tanggal…
a.
6 Agustus 1967
b.
6 Agustus 1968
c.
8 Agustus 1967
d.
8 Agustus 1968
Berikut adalah
negara pendiri ASEAN, kecuali…
a.
Indonesia
b.
Malaysia
c.
Brunei Darussalam
d.
Singapura
c)
Menjodohkan
d)
Jawaban singkat; ASEAN berdiri pada
tanggal…
3.
Tes Lisan dan Praktek
Contoh
Evaluasi Non Tes
a)
Observasi (Pengamatan)
b)
Wawancara (interview)
c)
Skala Sikap
d)
Daftar Cek
e)
Skala Penilaian
f)
Angket
g)
Studi Kasus
h)
Catatan incidental (pengumpulan
data melalui pengamatan langsung)
i)
Sosiometri (alat untuk meneliti
struktur social)
j)
Teknik Pemberian penghargaan
E.
PENGEMBANGAN
SILABUS DAN RPP SERTA PENERAPAN DALAM PEMBELAJARAN PKn MI/SD
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran,
pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus disusun berdasarkan SI
yang berisi tentang Mapel, SK, KD, Indikator, Materi Pokok, Kegiatan
Pembelajaran, Alokasi waktu, sumber belajar, dan penilaian. Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh setiap guru[6]
1.
Mengisi Identitas
2.
Mengkaji SK dan KD
3.
Mengidentifikasi materi
pembelajaran
4.
Melakukan pemetaan kompetensi
5.
Merumuskan indikator kompetensi
6.
Penentuan jenis penilaian
7.
Menentukan alokasi waktu
8.
Menentukan sumber belajar
Penerapan Pembelajaran PKn MI/SD
1.
Kooperatif
Pembelajaran kooperatif merupakan
istilah umum untuk sekumpulan strategi pengajaran yang dirancang untuk mendidik
kerja sama kelompok dan interaksi antar siswa (cooperative learning).
2.
Inkuiri
Pembelajaran ini berasal dari
bahasa inggris yaitu inquiry yang artinya sebagai proses bertanya dan
mencari tahu jawaban terhadap pertanyaan ilmiah yang diajukannya. Pertanyaan
ilmiah tersebut dapat mengarahkan pada kegiatan penyelidikan terhadap objek
pertanyaan. Model pembelajaran inkuiri merupakan salah satu model pembelajaran
yang melibatkan peran aktif siswa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Dalam Pengembangan Pendidikan
Kewarganegaraan MI/SD mencakup proses pelaksanaan belajar dan pembelajaran PKn
guna meningkatkan kualitas pembelajaran PKn.
2.
Paradigma baru ini merupakan
kerangka berpikir yang dibangun sebagai landasan dalam mengembangkan dan
memberi bentuk konseptual baru PKn.
3.
Model Pembelajaran PKn MI/SD;
PAIKEM, Talking Stick, Think Pair Share, dan berbasis portofolio.
4.
Pengembangan penilaian mata
pelajaran dibagi menjadi duayakni ada evaluasi tes dan non tes.
5.
Pengembangan silabus, RPP dan
pengimplementasiannya yaitu dapat menggunakan model pembelajaran berbasis cooperative
learning dan inkuiri.
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin.
2005. Pengembangan Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education) Dalam Praktek Pembelajaran Kurikulum Berbasis
Kompetensi,. Yogyakarta: Universitas
Negeri Yogyakarta.
Winataputra, U.
S. Sapriya. 2007. Paradigma Baru Pkn Di SD/MI. Bandung: Universitas
Pendidikan Indonesia.
M. Yayuk. Dkk.
2010. Pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan SD. Jember: Depdiknas.
[1] Cholisin, Pengembangan
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Dalam Praktek
Pembelajaran Kurikulum Berbasis Kompetensi,
(Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta, 2005), h. 3
[2] Cholisin, Pengembangan
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Dalam Praktek
Pembelajaran Kurikulum Berbasis Kompetensi,
……
[3] Udin S. Winataputra, Sapriya, Paradigma
Baru Pkn Di Sd/Mi, (Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2007), h. 11
[5] Yayuk Mardiati, Dkk, Pengembangan
Pendidikan Kewarganegaraan SD, (Jember: Depdiknas, 2010), h. 23
Komentar
Posting Komentar