MAKALAH QUR'AN HADITS MI/SD KELAS III


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pada era sekarang ini pelajaran Qur’an Hadits MI/SD menjadi sangat penting untu membentuk pribadi peserta didik yang dapat mengamalkan dengan baik tahsin, makharijil huruf dan materi hadits yang berkaitan dengan kehidupan sehar-hari peserta didik. Pada jenjang MI/SD khususnya kelas III, merupakan masa dimana peserta didik mulai diajarkan untuk menghafal dengan baik beberapa surat di dalam Al-Qur’an seperti Qs. Al-Humazah, At-Takatsur, Az-Zalzalah, dan surat pendek lainnya. Selain itu, dalam materi Qur’an Hadots kelas III MI/SD ini juga memuat pembelajaran hukum-hukum tajwid terkait Al-Qamariyah dan Al Syamsiyah, Qalqalah dan beberapa hadits pilihan untuk dihafalkan dan diamalkan pula oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kata pepatah mengatakan, “Kebersamaan melahirkan kekompakan dan kerukunan”. Begitu pula intisari dari hadits tentang shalat berjama’ah yang salah satunya akan menjadi pembahasan pada kelas III MI/SD. Kebutuhan para pendidik dalam menanamkan ilmu keagamaan memang sangat perlu dengan muatan pembahasan yang ada di dalam materi Qur’an Hadits. Peserta didik pada tingkat MI/SD ini sangat perlu sekali mendapatkan ilmu terkait hadits sebagai salah satu sumber hukum yang menjadi pedoman hidup bagi manusia atau bisa juga disebut dengan penguat Al-Qur’an dan dimana semua itu adalah baik implementasi dari ucapan, perbuatan dari Rasulullah yang wajib kita teladani dan jadikan rujukan, agar hidup kita sebagai manusia dapat berjalan dengan baik dan sesuai Al Qur’an dan sunnah Rasulullah.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana penjelasan terkait hadits Keutamaan Shalat Berjama’ah?
2.      Bagaimana penjelasan terkait hadits Menjalin Persaudaraan?
3.      Bagaimana penjelasan terkait hukum Qalqalah?




C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam hadits Keutamaan Shalat Berjama’ah di dalam kehidupan sehar-hari.
2.      Untuk mengetahui dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam hadits Menjalin Persaudaraan di dalam kehidupan sehar-hari.
3.      Untuk mengetahui dan memahami hukum Qalqalah beserta pengertian dan pelafalannya.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    HADITS KEUTAMAAN SHALAT BERJAMA’AH
Shalat fardhu adalah shalat wajib yang terdiri dari shalat shubuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya’ yang telah ditentukan rakaat serta waktu pelaksanaannya. Shalat wajib ini terdiri dari 17 rakaat sehari semalam yang wajib kita tunaikan sebagai seorang muslim dan muslimah. Shalat fardhu dapat dikerjakan sendiri (munfarid) atau bisa juga dilakukan secara berjama’ah.
Shalat fardhu yang dikerjakan secara berjama’ah akan mendapat ganjaran pahala sebanyak 27 derajat, maka dari itu shalat fardhu yang dikerjakan secara berjam’ah lebih utama dibandingkan dengan shalat fardhu yang dikerjakan secara munfarid. Shalat berjam’ah merupakan shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, salah seorang menjadi imam shalat dan lainnya menjadi makmum. Selain itu, shalat berjama’ah hukumnya sunnah mu’akad, dimana shalat berjam’ah ini sangat dianjurkan. Rasulullah bersabda : “Barangsiapa yang mendengar adzan nanmun ia tidak memenuhi panggilan tersebut (tidak datang ke masjid), maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada udzur”.
Adapun diceritakan Abu Hurairah ra. berkata, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Sungguh saya ingin memerintahkan para pemuda untuk mengumpulkan kayu bakar yang banyak, kemudian saya akan mendatangi orang-orang yang shalat di rumahnya tanpa udzur dan saya bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Turmudzi). Pentingnya shalat berjama’ah menjadi pusat penting dalam penanaman moral dan akhlak peserta didik pada tingkat MI/SD. Pada jenjang tersebut, para peserta didik diharapkan agar dapat menghafalkan hadits ini[1]
عَن ابنِ رَضِيَ اللّهُ عَنهُمَا اَنَّ رَسُوْ لَ اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ اَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً (متفق عليه)
Artinya:
“Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: ‘Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat’” (HR. Mutafaq ‘Alaih).
Dimana pun anak didik berada, penanaman keutamaan shalat berjama’ah juga perlu dibiasakan ketika di rumah bersama ayah dan ibunya. Shalat harus dilakukan ditempat yang suci, bisa di masjid atau musholla, maka dari itu tidak hanya guru yang berperan untuk menanamkan pembiasaan shalat berjama’ah, andil kedua orangtua juga sangat diperlukan dalam hal ini. Beberapa hikmah yang didapatkan dari keutamaan sholat berjama’ah, yakni:
1.      Meningkatkan disiplin
2.      Mempererat persatuan dan kesatuan umat Islam
3.      Menumbuhkan rasa social dan hidup kebersamaan
4.      Menumbuhkan rasa kasih saying
5.      Menumbuhkan sifat saling menolong antar jama’ah.
B.     HADITS MENAJLIN PERSAUDARAAN
Materi Hadits persaudaran merupakan materi Mata Pelajaran al-Qur’an hadits di Madrasah Ibtidaiyah adalah salah  satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang menekankan pada kemampuan mmembaca dan menulis al-Quran hadits dengan benar, serta hafalan terhadap surat-surat pendek dalam al-Quran, pengenalan arti atau makna secara sederhana dari surat-surat pendek tersebut,  dan hadits-hadits tentang akhlak terpuji untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari melalui keteladanan[2].
Dalam Islam dianjurkan untuk saling menyapa saudaranya dan melarang keras dalam hal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Apabila terjadi hal demikian, maka baiknya segera saling memaafkan. Berikut hadits tentang persaudaraan[3]:
عَن أَبِي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قَالَ رَسُولُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ :
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَيَحْقِرُهُ (رواه المسلم)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara bagi sesame muslim, karena itu jangalah menganiaya, jangan membiarkannya dianiaya, dan jangan menghinanya.’” (HR. Muslim)
Persaudaraan sesama umat Islam sering disebut dengan “ukhuwah islamiyyah”, kata ukhuwah berasal dari kata akhun yang berrati saudara. Sedangkan kata Islamiyyah berasal dari kata Islam. Dalam hadits di atas, terdapat kandungan tentang ajaran bahwa orang Islam dengan orang Islam lainnya itu bersaudara. Maka dari itu, kita harus saling menolong, mengasihi, memotivasi satu sama lain, saling peduli, sehingga kita tidak boleh untuk saling membenci, dengki, iri hati, bertengkar, atau saling bermusuhan. Rasulullah telah mengingatkan pada kita agar jangan sampai berbuat dzalim (aniaya). Ingatlah, islam itu bersaudara, jangan pula sesame umat Islam saling mengejek, menghina, serta merendahkan atau meremehkan satu sama lain, kita hidup di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, maka persaudaraan sesama muslim harus tercipta agar kehidupan ini menjadi rukun, damai, aman, tentram, dan sejahtera.
Ada tiga jenis ukhuwah yang perlu kita ketahui, yaitu:
1.      Ukhuwah Islamiyyah artinya persaudaraan sesame umat Islam yangmeliputi seluruh Negara yang ada muslimnya. Rasulullah bersabda:
الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كاَلْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا (رواه البخاري)
Artinya: “Orang mukmin terhadap mukmin lainnya, tak ubahnya bagikan suatu bangunan yang bagian-bagiannya (satu sama lainnya) kuat-menguatkan.” (HR. Bukhari)
2.      Ukhuwah Wataniyah artinya persaudaraan sesama satu bangsa atau negara. Jadi, sesama satu negara kita dalah saudara, baik sebagian masyarakat negar itu ada yang non muslim, mereka juga termasuk saudara kita karena sama-sama satu bangsa (Indonesia).
3.      Ukhuwah Basyariyyah artinya persaudaraan sesama manusia, yang meliputi seluruh negara dan semua agama yang dipeluk setiap orang. Hal ini, karena kita semua sam-sama makhluk ciptaan Allah, sehingga dapat tercipta kerukunan umat beragama yang akan menciptakan kedamaian dan ketentraman.
Dalam hidup ini kita tidak bisa hidup sendiri, kita saling membutuhkan satu sama lain. Islam sangat mencela sifat mementingkan diri sendiri, sehingga dapat menanamkan ukhuwah basyariyyah serta menuntun umatnya untuk memahami bahwa kehidupan ini bukan hanya untuk dirinya sendiri.
C.    QALQALAH
Dalam mempelajari ilmu tajwid, kita perlu mengenal yang namanya hukum qalqalah. Qalqalah secara bahasa berarti gerak, getaran suara, memantul. Secara istilah merupakan pantulan suara huruf sukun ketika diucapkan. Huruf qalqalah ada 5 macam, yakni:
قَطْبُ جَدٍ apabila dikumpulkan ق ط ب ج د
Macam-macam qalqalah terbagi menjadi dua[4], yaitu:
1.      Qalqalah Kubra, dimana kata Kubra berarti besar. Qalqalah kubra berlaku apabila huruf qalqalah yang mati bukan pada asalnya. Huruf tersebut mati karena dihentikan atau diwaqafkan dan berada pada akhir kata. Cara membacanya harus lebih mantap dengan memantulkan suara dengan pantulan yang kuat.
Contoh:
ق: قُلْ اَعُوْذُبِرَبِّ الْفَلَقِ/ مِنْ شَرَّ مَا خَلَقَ
ط: بِكُلِّ شَىْءٍ مُحِيْطٌ / فَيَئُو سٌ قَنُو طٌ
ب: ذَاتَ لَهَبٍ / وَامْرَأَتُهُ حَمَّا لَةَ الْحَطَبِ
ج: وَمَالَهَا مِن فُرُوجٍ / مِنْ كُلِّ زَوجٍ بَهِيْجٍ
د: قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ / اللَّهُ الصَّمَدُ      
2.      Qalqalah Sughra artinya kecil. Qalqalah sughra terjadi apabila huruf qalqalah itu mati (sukun) pada kata aslanya terletak d itengah-tengah kata. Cara membacanya dengan pantulan tidak terlalu kuat.
Contohnya :
يَقْطَعُوْنَ – يَطْمَعُوْنَ – يَبْغُوْنَ – يَجْعَلُوْنَ – يَدْعُوْنَ
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesmipulan
1.      Shalat fardhu yang dikerjakan secara berjama’ah akan mendapat ganjaran pahala sebanyak 27 derajat, maka dari itu shalat fardhu yang dikerjakan secara berjam’ah lebih utama dibandingkan dengan shalat fardhu yang dikerjakan secara munfarid. Shalat berjam’ah merupakan shalat yang dikerjakan secara bersama-sama, salah seorang menjadi imam shalat dan lainnya menjadi makmum. Selain itu, shalat berjama’ah hukumnya sunnah mu’akad, dimana shalat berjam’ah ini sangat dianjurkan. “Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: ‘Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendiri dengan dua puluh tujuh derajat.’” (HR. Mutafaq ‘Alaih).
2.      Dalam Islam dianjurkan untuk saling menyapa saudaranya dan melarang keras dalam hal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Apabila terjadi hal demikian, maka baiknya segera saling memaafkan. “Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda: ‘Seorang muslim adalah saudara bagi sesame muslim, karena itu jangalah menganiaya, jangan membiarkannya dianiaya, dan jangan menghinanya.’” (HR. Muslim).
3.      Qalqalah merupakan pantulan suara huruf sukun ketika diucapkan, dan berlaku keti8ka qalqalah itu mati atau mati karena waqaf. Qalqalah terbagi menjadi dua, qalqalah kubra dan qalqalah sughra, kubra berarti besar dan sughra berarti kecil.


[1] Tim Bina Karya Guru, Al-Qur’an dan Hadits untuk MI Kelas III, (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2009), hlm. 48
[2] Departemen Agama RI,  Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah , (Jakarta: DEPDIKNAS, 2007), hlm. 17
[3] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Hadis Kelas 3 MI, (Jakarta: DEPDIKNAS, 2016), hlm. 87
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an Hadis Kelas 3 MI,……. hlm. 45

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Bahasa Indonesia MI/SD

MAKALAH PENGEMBANGAN PKn MI/SD

Pemetaan KD ke Indikator dalam Pembelajaran Tematik