FALSAFAH PANCASILA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar filsafat ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologilain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan indeologi dasar lain di dunia mempenyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang pebedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.
Permasalahan tentang ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalah yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praksis karen menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara konkrit bagaimana manusia harus bertindak.
Ideologi Pancasila tidak hanya menuntut misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormatiantar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan konkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Makna, Manfaat, Fungsi dan Cabang Filsafat?
2. Bagaimana Pancasila Sebagai Sistem Filsafat?
3. Bagaimana Pancasila Dalam Sejarah?
4. Apakah Makna Pancasila?
5. Bagaimana Pancasila sebagai Ideologi Bangsa ?
6. Bagaimanakah Implementasi Pancasila?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang Makna, Manfaat, Fungsi dan Cabang Filsafat.
2. Untuk mengetahui Pancasila Sebagai Sistem Filsafat.
3. Untuk mengetahui dan memahami Pancasila Dalam Sejarah
4. Untuk mengetahui dan memahami Makna Pancasila.
5. Untuk lebih memahami Pancasila sebagai Ideologi Bangsa.
6. Untuk lebih mengetahui mengenai Implementasi Pancasila.




















BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna, Manfaat, Fungsi dan Metode Filsafat
1. Makna Filsafat
Adanya filsafat dimulai dari adanya rasa ingin tahu manusia, yang diimplementasikan dengan bertanya tentang hal-hal yang berhubungan dengan keberadaan manusia. Filsafat dapat diartikan sebagaikegiatan manusia dalam mencarijawaban atas pertanyaan. Aristotelesmenyatakan bahwa “Semua orang menurut kodratnya ingin mengerti”.
Secara etimologis, filsafat berarti cinta, kebijaksanaan, kearifan. Kata filsafat berasaldari bahasa Arab falsafah, kata falsafah berasal dari Yunani Philosophia, philo artinya cintadan seluruh kehidupan manusia yang sedalam-dalamnya sophia artinya kebenaran. Jadi, philosophia berarti daya upaya pemikiran manusia untuk mencari kebenaran/kebijaksanaan. Pengertian filsafat menurut para ahli filsafat:
a. Plato, Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaranyang asli.
b. Aristoteles, Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalam logika, fisika, etika, politik, estetika.
c. Socrates, Filsafat adalah proses pencarian makna terdalam dari eksistensi manusia dan alam semesta yang dilaksanakan dalam aktivitasdalam menjawab pertanyaan yang meliputi kehidupan manusia yang sedalam-dalamnya
2. Manfaat Filsafat
Kegiatan utama filsafat adalah merenung atau olah pikir/merefleksi. “Perenungan kefilsafatan adalah percobaan untuk menyusun suatu sistem pengetahuan yang rasional yang memadai untuk memahami dunia tempat kita hidup, maupun untuk memahami diri kita sendiri” (Kattsoff, 1992-6). Perenungan dapat merupakan karya perorangan, atau beberapa orang dalam melakukan analisis secara dialog. Pengetahuan, dapat dilakukan dengan pengalaman (empirisme) dan akal (rasional), tetapi keduanya tidakdapat dipisahkan.
3. Fungsi filsafat
Tujuan filsafat adalah mengumpulkan pengetahuan manusiasebanyak mungkin, mengajukan kritik, menilai pengetahuan,menemukan hakikatnya, mengatur semuanya didalam bentuk sistematis.
4. Metode-Metode Filsafat
Manfaat filsafat banyak metode dapat dipakai diantaranya,Untuk merealisasikan Kritis Socrayes, Plato. Berciri analisaistilah dan pendapat. Merupakan hermeutika, yang menjelaskan keyakinan dan memperlihatkan pertentangan.
a. Metode Intuitif Plotinos, Bergson. Menjalankan metode ini berrati instropeksi intuitif, dan dengan pemakaiansimbol-simbol diusahakanpembersihan intelektual(bersama dengan persucian moral), sehingga tercapai suatu penerangan pikiran.
b. Metode Skolatis Folsafat Aristoteles, Thomas Aquimas, bersifat sintetis deduktif. Menjalankan metode ini berarti menolak dari prinsip-prinsip yang jelas dengan sendirinya, ditarik kesimpulan-kesimpulan.
c. Metode Geomeris Filsafat Rene Descartes melaluianalisis hal-halkompleks, dicapai intuisi akan hakikat-hakikatsederhana, dari hakikat-hakikat itu dideduksikan secara matematis segalapengertian lainnya.
d. Metode Empiris Hobbes, Locke,BerkeleyDavid Humememandang bahwa hanya pengalaman lah yang menyajikan pengertian benar.
e. Metode Transendental, Immmanuel Kantbertitik tolak dari tempatnyatertemtu, dengan jalan analisdiselidiki syarat-syaratprioritas bagi pengertian sedemikian.
f. Metode Fenomenolois, Filsafat Husserl mendapat sebutan eksistensualisme, dengan jalan meletakkandalam kurung(reduksi),
g. Metode Dialektis, Upaya Hegel Mark adalah mengikuti dinamika  pikiran atau alam sendiri, menurut triadetesis, antitesis, sintetis,dicapai hakikat kenyataan.
h. Metode Non Positivistik, Kenyataan dipahamimenurut hakikatnya dengan jalan mempergunakan aturan-aturan seperti berlaku pada ilmu pengetahuan positif (eksakta).
B. Pancasilasebagai Sistem Filsafat
Pada 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara, demikian bunyinya: “Menurut anggapan saya yang diminta Paduka Tuan Ketuayang mulia ialah, dalam bahasa Belanda, Philosofishe grondslag dari pada Indonesia Merdeka. Philosofishe grondslag itulah fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasratyang sedalam-dalamnya untuk didirikan di atasnya gedung Indonesiamerdeka yang kekal dan abadi”.
Pada 18 Agustus 1945 ditetapkanUUD yang diberi nama UUD 1945, sila-sila pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945  dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
1. Fungsi Filsafat pancasila
a. Untuk mengetahui fungsi filsafat Pancasila, perlu dikaji ilmu-ilmu yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diikat oleh filsafat.
b. Memberikan jawaban atas pertanyaan fundamental dalamkehidupan bernegara. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat harus memberikanjawaban mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara, yaitudalam susunan politik, sistem politik, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan.
c. Mencari kebenaran tentang hakikat negara, ide negara, tujuan negara. Dasar negara kita lima dasar, yang satu sila dengansila lainnya saling berkaitan. Kelimanya merupakakan kesatuan utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberiarah dandasar kepada sila lainnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar mampu menjawab pertanyaan tentang “hakikat negara”.
d. Berusaha dan menjadikan perangkat dari berbagi ilmu pengetahuan yang berkaitandengan kehidupan bernegara. Fungsi filsafat akan terlihat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan teratur. Contohnya, di Dunia Barat yang liberal, kita menemukan pengembangan ilmu yang didasarkan pada tujuan pengembangan liberalisme.
2. Keberadaan Pancasila
Pada sidang BPUPKI, seluruh anggota sidang telah berusaha dengan sekuat tenaga untuk bersama-sama merumuskan dasar Indonesia Merdeka. Akhirnya, sidang menerima Pancasila sebagai dasar negara. Pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, para anggota menerima denganbulat UUD Negara Republik Indonesia. Bung Karno sebagai ketua sidang mengatakan: “Dengan ini tuan-tuan sekalian, UUD Negara Republik Indonesia serta Peraturan Peralihan telah sah ditetapkan”.
Pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959,bangsa Indonesia menghadapi berbagai tantangan terhadap pelaksanaan Pancasila. Bahkan konstituante yang ditugaskan menyusun UUD tidak berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. Untuk mengatasinya, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat berikut.
a) Menetapkan pembubaran konstituante.
b) Menetapkan UUD belaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan Dektrit ini, dan tidak berlaku UUD Sementara.
c) Pembentukan MPR Sementara terdiri atas anggota-anggota dewan DPR ditambah utusan-utusan dari daerah dan golongan serta DP Sementara akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dekrit Presiden untukkembali ke UUD 1945 ini diterima secara bulat oleh DPR hasil pemilu 22 Juli 1959. Peristiwa ini merupakan konsensus nasional, suatu perjanjian luhur bangsa Indonesia.
3. Prinsip-prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles
a. Kausal Materialis, Sebab yang berhbungan dengan materi atau bahan. Artinya Pancasila digali adri nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
b. KausalFormalis, Sebab yang berhubungan dengan bentuknya Pancasila yang ada dalampembukaan UUD 1945 memenuhu syarat formal kebenaran formal.
c. Kausal Efisiensi, Kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusundan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
d. Kausal Finalis, Berhubungan dengan tujuan. Tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila yaitu,
1) Tuhan, yaitu sebagai kuasa prima.
2) Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluksendiri.
3) Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong.
4) Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
C. Pancasila dalam Sejarah
Pancasila dalam Dokumen Sejarah
a. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam pidato 1 juni 1945.
Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 mengungkapkan sebagai berikut.
“Saudara-saudara! Sesudah saya bicarakan tentang merdeka, maka sekarang saya bicarakan tentang hal dasar. Paduka tuan Ketua yang mulia! Saya mengerti apakah yang paduka tuan Ketua kehendaki! Paduka tuan Ketua minta dasar, minta Philosophische Grondslag, atau, jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, paduka tuan Ketua yang mulia minta suatu; Weltanschaung; di atas nama kita mendirikan negara Indonesia itu.” (Risalah sidang BPUPKI dan PPKI, Setneg, 1998).
b. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam naskah politik yang bersejarah (PiagamJakarta) 22 juni 1945.
Pada tanggal 22 juni 1945 setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang terdiri atas sembilan orang anggota BPUPKI. Panitia tersebut dikenal juga dengan nama Panitia Sembilan. Panitia sembilan beranggotakan Ir. Soekarno (ketua), Abdul Kahar Muzakir, Drs. Mohammad Hatta, K.H Wahid Hasyim, Mr. Muhammad Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Abi Kusno Tjokro suyoso, A.A Maramis. Panitia sembilan bekerja cerdas sehingga berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
c. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam pembukaan UUD 1945.
Pada tanggal 9 gustus 1945 dibentuk PPKI. Pada tanggal 18 agustus mengadakan sidang l dan memituskan:
1) Mengesahkan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara
2) Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI (Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta) masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden.
3) Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional Pusat.
d. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949.
e. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar SementaraRepublik Indonesia (UUDS RI).
f. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dalam pembukaan UUD 1945 setelah Dektrit Presiden 5 juli 1959.
g. Makna Pancasila
Pancasila sebagai dasar (filsafat) negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara yang mengacu dan memiliki tolak ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang bersifat mendasar. Makna Pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam  Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi. Banyak pihak telah sepakat bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan titik jemu, rujukan bersama, common platform, kesepakatan bersama, dan nilai integratif bagi bangsa Indonesia.  Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai berikut:
a. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara;
b. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana  pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.
h. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Makna Pancasila seagai ideologi bangsa, adalahIdeologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian, dasar, cita-cita, dan logos berarti ilmu. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar ide.
Ideologi yang pada mulanya berarti gagasan dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologi sebagi suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan terbuka.
a. Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ideologi ini mempunyai ciri sebagai berikut:
1) Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat.
2) Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
3) Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
b. Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideologi terbuka mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1) Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
2) Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
3) Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
Perlu dikemukakan pula bahwa ideologi Pancasila sebagai sebuah pemikiran pendapat dari Franz Magins Suseno, memenuhi ciri sebagai ideologi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai  bersama ituadalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain. Lebih dari itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah lima nilai dasar yang sifatnya abstrak, mendasar, garis besar yang isinya tidak langsung bersifat operasional.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan umum UUD 1945. Dalam penjelasan tersebut dikatakan “Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabut”.
i. Implementasi Pancasila
Pancasila sebagai ideologi nasional yang berarti sebagai cita-cita bernegara dan sarana yang mempersatukan masyarakat perlu perwujudan yang konkret, dan operasional aplikatif. Dalam ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 dinyatakan bahwa Pancasila perlu diamalkan dalam bentuk pelaksanaan yang konsisten dalam kehidupan bernegara.
a. Perwujudan Ideologi Pancasila sebagai Cita-cita Bernegara
Melalui ketetapan MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan, yakni yang terdiri dari tiga visi , yaitu:
1) Visi Ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pada Alinea kedua dan keempat;
2) Visi Antara, yaitu Visi Indonesia 2020 yang berlaku sampa dengan tahun 2020;
3) Visi Lima Tahunan, sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Pada Visi Indonesia 2020 tersebut, yang bertujuan untuk mewujudkan bangsa yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil dan sejahtera pada dasarnya adalah upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai cita-cita bersama.
b. Perwujudan Pancasila sebagai Kesepakatan atau Nilai IntegratifBangsa
Pancasila sebagai sarana dan pemersatu dan prosedur penyelesaian konflik perlu pula dijabarkan dalam praktik kehidupan bernegara itulah yang terkandung dalam nilai integratif Pancasila. Pancasila adalah kata kesepakatan dalam masyarakat bangsa. Fungsi Pancasila dalam hal ini adalah bahwa dalam hal pembuatan prosedur penyelesaian konflik, nilai-nilai Pancasila menjadi acuan normatif bersama.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Filsafat dapat diartikan sebagai kegiatan manusia dalam mencari jawaban atas pertanyaan. Kegiatan utama filsafat adalah merenung atau olah pikir/merefleksi. “Perenungan kefilsafatan adalah percobaan untuk menyusun suatu sistem pengetahuan yang rasional yang memadai untuk memahamidunua tempat kita hidup, maupun untuk memahami diri kita sendiri” (Kattsoff, 1992-6). Tujuan filsafat adalah mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik, menilai pengetahuan,menemukan hakikatnya, mengatur semuanya di dalam bentuk sistematis. fungsi filsafat Pancasila, yaitu dapat  kami simpulkan sebagai berikut:
1. Memberikan jawaban atas pertanyaan fundamental dalam kehidupan bernegara.
2. Mencari kebenaran tentang hakikat negara, ide negara, tujuan negara.
3. Berusaha dan menjadikan perangkat dari berbagi ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila pada dasarnya adalah nilai-nilai filsafati yang bersifat mendasar. Makna Pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam  Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978tentang pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
Perlu kita ingat kembali bahwa memenuhi ciri sebagai ideologi terbuka. Nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila bukanlah nilai-nilai luar tetapi bersumber dari kekayaan rohani bangsa, serta diterimanya nilai  bersama itu adalah hasil kesepakatan warga bangsa bukan paksaan atau tekanan pihak lain.


DAFTAR PUSTAKA
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, (Surakarta: PT Bumi Aksara), 2007.
Catha Edukatif, Tim, Pendidikan Kewarganegaraan, (Sukoharjo: CV Sindunata), 2006.
Sunarso, Anis Kusumawardani, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: CV Karya Utama), 2008.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Bahasa Indonesia MI/SD

MAKALAH PENGEMBANGAN PKn MI/SD

Pemetaan KD ke Indikator dalam Pembelajaran Tematik