Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini, Pancasila sebagai sebuah ideologi dan dasar filsafat negara Pancasila layak untuk dikaji kembali relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesepakatan bangsa telah menetapkan bahwa Pancasila yang terdiri atas lima sila itu merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Kesepakatan itu dinyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai lembaga pembentuk negara saat itu.
Sebagai bangsa yang sedang membangun, setelah mencapai kemerdekaan Nasionalnya, bangsa Indonesia telah bertekat melaksanankan pembangunan disegala lapangan, lewat pola-pola rencana pembangunan lima tahunannya.
Nation and character building yang dipolakan ke dalam manusia Panca Silais, adalah sangat ideal . Tetapi sebagai tujuan hidup dan kehidupan bangsa memanglah harus demikian, agar tujuan itu tetap menjadi pelita perjuangan hidup sepanjang hayatnya.
Bagi masyarakat Indonesia, Pancasila bukanlah sesuatu yang asing. Pancasila terdiri atas 5(lima) sila, tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV dan diperuntukkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Meskipun didalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak secara eksplisit  disebutkan kata Pancasila, namun sudah dikenal luas bahwa 5(lima) sila yang dimaksud adalah Pancasila sebagai dasar negara.
Oleh karena itu, kajian mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila-sila sampai pada sila ke lima berpijak pada Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Republik Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pancasila sebagai sistem filsafat?
2. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-1?
3. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-2?
4. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-3?
5. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-4?
6. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-5?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui makna dari pancasila sebagai sistem filsafat.
2. Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-1.
3. Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-2.
4. Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-3.
5. Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-4.
6. Untuk mengetahui makna Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-5.















BAB II
PEMBAHASAN
A. Pancasila sebagai sistem filsafat
Menurut Taniredja , Sistem adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan. Sedangkan, filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu “falsafah”.
Secara etimologi filsafat berasal dari bahasa Yunani “philen” yang berarti cinta dan “shophos” atau “shopia” yang artinya hikmah atau kebijaksanaan. Jadi, filsafat berarti cinta kebijaksanaan.
Secara umum filsafat merupakan hasil pemikiran manusia yang kritis dan radikal, mendalam sampai pada intinya, yang membahas secara menyeluruh sampai pada hakikatnya untuk mencapai kebenaran sesuai dengan kenyataan.
Pancasila sebagai sistem filsafat terdiri atas lima sila, setiap sila merupakan suatu asas dimana fungsinya sendiri-sendiri. Namun secara keseluruhan merupakan suatu yang universal. Dasar filsafat negara Indonesia terdiri dari lima sila, yang merupakan suatu asas peradaban. Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan dan keutuhan, yang konsekuensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila-sila yang lain. Kesatuan itu dijelaskan dengan istilah-istilah berikut :
1. Majemuk tunggal berarti terdiri dari lima sila namun merupakan kesatuan yang bulat dan utuh.
2. Satu-kesatuan organis berarti masing-masing sila memiliki kedudukan yang mutlak dalam Pancasila, sila yang satu menentukan keberadaan dari sila lainnya.
3. Saling mengkualifikasi memiliki arti bahwa dalam perwujudan konkret, antara nilai sila yang satu dengan nilai sila yang lain saling menyempurnakan.
4. Hierarkis piramida digunakan untuk menggambarkan hubungan/hierarkhis atau berjenjang sila-sila Pancasila dalam urutan-urutan luas pengertian (kuantitas) dan dalam hal isi pengertian (kualitas).
B. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-1
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia . Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam dan mendasar, kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu.
Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai . Rumusan Pancasila sila pertama sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Secara Bahasa yang berarti Ketuhanan berasal dari kata“TUHAN”mendapat imbuhan (ke, –an) menjadi kata sifat, “Maha” yang berarti mulia dan Esa yang berasal dari bahasa sansekerta yang bermakna mutlak.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius bukan atheis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Nilai Tuhan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama , tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antar umat beragama.
Sila pertama memuat nilai pokok “ketuhanan”. Berdasarkan sila pertama ini, manusia sebagai bagian dari jagat raya diwajibkan untuk mengabdi dan mendarmabaktikan hidupnya kepada Tuhan. Selain itu, manusia juga diwajibkan untuk berpikir, bertindak, serta berhubungan dengan sesama manusia dan  makhluk hidup lain sejalan dengan ajaran agamanya. Lebih jelas dan terperinci, nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama ini, antara lain sebagai berikut:
a. Percaya dan bertakwa kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang di anut,
b. Melakukan kerja sama dengan pemeluk agama lain,
c. Membina toleransi dan kerukunan hidup dengan pemeluk agama lain,
d. Mengakui hubungan manusia dengan Tuhan sebagai hak asasi pribadi,
e. Mengakui dan menghormati kebebasan manusia lain untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.
C. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-2
Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila memuat nilai-nilai. Nilai-nilai dalam Pancasila menjadi asas dalam sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Dalam membuat peraturan, undang-undang dan ketentuan hukum serta menentukan kebijakan berbangsa dan bernegara nilai-nilai tersebut menjadi pedoman.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Dimana sila kedua ini memuat nilai pokok “kemanusiaan”. Di dalamnya, terkandung pengakuan bahwa keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama sehingga setiap manusia harus mendapat perlakuan yang sama, adil, dan beradab. Nilai-nilai kemanusiaan juga harus dijunjung tinggi.
Berdasarkan sila kedua, manusia merupakan makhluk hidup yang berakal, berperasaan, dan berbudaya. Dengan kata lain, manusia adalah makhluk yang memiliki rasa, karsa, daya cipta, dan daya pikir . Oleh sebab itu, dalam sila ini terdapat nilai-nilai,
1. Semua warga negara memiliki derajat, hak, dan kewajiban yang sama;
2. Semua warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama didepan hukum;
3. Semua warga negara mendapat perlakuan yang sama tanpa dibedakan suku, agama, jenis kelamin, golongan, warna kulit, dan status sosialnya;
4. Semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabatnya;
5. Masyarakat perlu mengembangkan sikap untuk berani memperjuangkan kebenaran dan keadilan demi nilai-nilai kemanusiaan;
6. Masyarakat perlu mengembangkan dan melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
D. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-3
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam negara kesatuan republik Indonesia . Sebagaimana yang terdapat dalam sila ketiga ini yang memuat nilai pokok “Persatuan”. Sila ini dengan tegas menekankan pentingnya persatuan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
Persatuan merupakan hal yang mesti dijaga dan ditingkatkan. Bangsa Indonesia yang terdiri atas bermacam-macam suku yang tinggal di berbagai daerah terikat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipertahankan keutuhannya.
“Bhineka Tunggal Ika” atau berbeda-beda tetapi tetap satu, demikian semboyan bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman suku dan budaya bukannya akan disegerakan, tetapi dipertahankan sebagai kekayaan, kekhasan, dan identitas bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang tercantum dalam sila ketiga, antara lain:
1. Bangsa Indonesia terbentuk dari berbagai suku yang terdapat di berbagai wilayah,
2. Menjunjung persatuan berdasarkan prinsip “Bhineka Tunggal Ika”,
3. Kemajemukan atau keragaman suku dan budaya menjadi ciri khas yang tetap dibina kesatuannya,
4. Kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara ditempatkan di atas kepentingan pribadi dan golongan,
5. Mencintai tanah air serta bersedia berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara,
6. Dibina kerja sama dan kerukunan hidup antarsuku di berbagai daerah di Indonesia.
E. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-4
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Sila keempat ini memuat nilai pokok “kerakyatan” yang menegaskan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Pengambilan keputusan dan kebijakan negara harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Hal ini dilakukan dengan tanpa meninggalkan prinsip musyawarah. Dengan kata lain, demokrasi merupakan nilai yang harus senantiasa dipegang teguh masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui prinsip demokrasi, rakyat atau warga negara menjadi pusat perhatian. Kepentingan rakyat menjadi hal utama. Setiap pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan harus menyertakan pendapat dan keikutsertaan rakyat. Sila ke empat lebih lanjut mengandung nilai-nilai antara lain:
1. Rakyat atau warga negara merupakan pemegang kedaulatan tertinggi negara.
2. Rakyat atau warga negara memiliki kedudukan, kewajiban , dan hak yang sama.
3. Kebijakan dan keputusan negara mengutamakan kepentingan masyarakat dan bangsa.
4. Pembuatan kebijakan negara harus menyertakan aspirasi rakyat.
5. Keputusan diambil dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
6. Musyawarah untuk mencapai mufakat dilakukan dengan semangat kebersamaan.
7. Setiap hasil musyawarah harus dipatuhi, dihormati, dan dijunjung tinggi.
F. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-5
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah. Sila kelima ini memuat nilai pokok “keadilan”. Sila ini menegaskan bahwa rakyat Indonesia diusahakan untuk mendapatkan dan menikmati keadilan. Keadilan hendak diwujudkan bagi kehidupan seluruh rakyat. Di dalam semua bidang dan sektor kehidupan, rakyat harus mendapatkan perlakuan yang adil.
Perlakuan adil diberikan tanpa melihat suku, agama, golongan, jenis kelamin, dan perbedaan lainnya. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara, rakyat berhak mendapatkan keadilan. Keadilan tersebut terutama harus mampu diberikan oleh pemerintah negara sebagai pemegang amanat rakyat. Nilai-nilai yang terdapat pada sila kelima lebih terperinci dapat dipaparkan, antara lain:
1. Warga negara dan pemerintah wajib berusaha bersikap dan bertindak adil;
2. Berupaya menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat;
3. Keadilan hendak diwujudkan dalam kehidupan rakyat Indonesia;
4. Rakyat berhak mendapat keadilan dalam semua bidang kehidupan;
5. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang;
6. Setiap perbuatan ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan bersama;
7. Perbuatan adil dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negaraIndonesia memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara.

















BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari materi yang kami sampaikan di atas, dapat kami tarik kesimpulan yakni:
1. Filsafat Pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan negara Indonesia. Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai.
2. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-1 dalam Pancasila merupakan manifestasi dari penghayatan atas Tuhan Yang Maha Esa,
3. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-2 yaitu bagaimana memperlakukan seseorang secara berkemanusiaan yang adil dan beradab,
4. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-3 yaitu bagaimana usaha-usaha membina bangsa agar tidak mudah tergoyahkan lagi persatuan kita sebagai bangsa,
5. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-4 yaitu bagaimana melaksanakan demokrasi lewat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
6. Pancasila sebagai sistem filsafat inti sila ke-5 yaitu bagaimana bertindak adil sesuai dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus benar-benar nyata dapat kita lihat dan mengerti dalam kehidupan sehari-hari.








DAFTAR PUSTAKA
Winarno.2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Kedua. (Surakarta: Bumi Aksara).
Zamroni, Akhmad. 2013.Pendidikan Kewarganegaraan. (Surakarta: PT Masmedia Buana Pustaka).
Sujanto, Agus. 1980. Psikologi Kepribadian.(Surabaya: PT Bumi Aksasra).
Santoso, Eru. 2002. Sari Pendidikan Pancasila. (Yogyakarta: PT Tiara Wacana Yogya).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Bahasa Indonesia MI/SD

MAKALAH PENGEMBANGAN PKn MI/SD

Pemetaan KD ke Indikator dalam Pembelajaran Tematik