Makalah PPKn MI/SD tentang Pemerintahan Provinsi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Indonesia memiliki berbagai lembaga pemerintahan, mulai dari lembaga pemerintahan pusat hingga lembaga-lembaga pemerintahan yang berada di daerah seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, maupun desa. Adanya berbagai macam bentuk lembaga pemerintahan tersebut adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan aturan hukum maupun proses yang telah terstruktur. Secara garis besar, perlu diketahui bahwasanya setiap lembaga pemerintahan tersebut memiliki tingkatan, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan yang telah ditentukan oleh negara. Dengan adanya lembaga pemerintahan, maka segala kondisi negara di berbgai wilayah dapat terkondisikan dan termanage dengan baik sesuai dengan setiap pemimpin lembaga pemerintahan tersebut beserta kebijakan yang berlaku. Maka, deasa ini kita harus mengetahui dan memahami tentang lembaga pemerintahan di daerah tentunya, yakni meliputi lembaga pemerintahan kabupaten, kota dan lembaga pemerintahan provinsi. dalam makalah ini, akan kami deskripsikan penjelasan dari Lembaga Pemerintahan Provinsi secara kompleks.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Pemerintahan Provinsi?
2. Apa saja tugas dan wewenang dari Lembaga Pemerintahan Provinsi?
3. Bagaimana susunan Lembaga Pemerintahan Provinsi?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui dan memahami deskripsi mengenai Lembaga Pemerintahan Kabupaten.
2. Untuk mengetahuan memahamit tugas dan wewenang dari Lembaga Pemerintahan Provinsi.
3. Untuk mengetahui mengenai susunan Lembaga Pemerintahan Provinsi.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Lembaga Pemerintahan Provinsi
Lembaga Pemerintahan Provinsi adalah pemerintahan yang langsung berada dibawah pemerintahan pusat. Wilayah Negara Republik Indonesia ini dibagi menjadi beberapa wilayah dimana, hal tersebut dapat membantu pemerintah pusat atau presiden dalam mengatur serta mengurus wilayah Indonesia yang sangat luas, sehingga Pemerintahan Provinsi hanya bertugas mengatur dan mengurusi wilayahnya sendiri. Provinsi disebut sebagai dearah otonom, maupun daerah administrasi . Otonom daerah memiliki makna bahwasanya suatu keastuan masyarakat yang memiliki batas daerah tertentu serta wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang sesuai dengan aspirasi mereka. Sedangkan yang dimaksud daerah administrasi yakni daerah kerja gubernur sekaligus selaku wakil dari pemerintahan pusat.
Wilayah Indonesia dibagi menjadi 34 Provinsi yang sudah terdata di Lembaga Pemerintahan Pusat, hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa Provinsi di Indonesia sendiri dapat mengalami pertambahan di masa yang akan datang. Apabila pada suatu daerah di sebuah kabupaten, apabila telah  memenuhi syarat-syarat dalam hal administratif dan lainnya bisa saja berdiri menjadi provinsi baru nantinya. Berikut syarat-syarat berdirinya suatu Provinsi :
1. Memiliki kemampuan ekonomi yang sudah mantap
2. Jumlah penduduk yang cukup besar
3. Luas daerah memungkinkan untuk menjadi sebuah provinsi
4. Mampu mendukung pertahanan dan keamanan nasional
5. Adanya syarat lainnya yang memungkinkan daerah melaksanakan pembangunan, pembinaan kemantapan politik dan kesatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab
Lembaga Pemerintahan Provinsi dipimpin oleh Gubernur serta DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi. Seorang gubernur berwenang memimpin pemerintahan (eksekutif), sedangkan DPRD Provinsi berwenang membuat peraturan daerah (legislatif). Berikut ini lembaga-lembaga pemerintahan provinsi, yakni :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
Pemerintahan daerah provinsi dipimpin oleh seorang kepala daerah yang bernama Gubernur. Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan dipilih memiliki tugas dan kewajiban memimpin suatu provinsi selama 5 tahun masa jabatan. Meskipun prosesnya dipilih langsung oleh rakyat, akan tetapi dalam melaksanakan pemerintahannya mereka bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kualifikasi untuk menjadi gubernur adalah sebagai berikut:
a) Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b) Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945
c) Setia dan taat kepada negara dan pemerintah
d) Mempunyai rasa pengabdian terhadapa nusa bangsa
e) Mempunyai kepribadian dan jiwa leadership
f) Berwibawa, jujur, cerdas, berkemampuan dan terampil serta adil
g) Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan
h) Sehat jasmani ruhani dan usia minimal 35 tahun
2. DPRD Provinsi
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi dibentuk untuk menampung kehendak rakyat di wilayah Provinsi. Semua anggota DPRD Provinsi dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Jumlah keseluruhan anggota DPRD Provinsi bisa dihitung sekurang-kurang 35 orang [dan sebanya[k-banyak[nya 100 orang.
B. Tugas Dan Wewenang Lembaga-lembaga Pemerintahan Provinsi
1. Gubernur dan Wakil Gubernur
Seorang Gubernur memiliki hak dan wewenang dalam memimpin suatu pemerintahan yang meilputi :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah yang dietapkan bersama DPRD Provinsi.
b. Mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda).
c. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD Provinsi.
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBN kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
e. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
f. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
g. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.
h. Berkewjiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sekurang-kurangnya setahun atau jika dipandang perlu olehnya atau diminta oleh DPRD.
i. Bersama DPRD membuat rancangan RAPBD.
j. Merencanakan pembangunan untuk meningkatkan [kesejahteraan rakyat di wilayahnya.
k. Menyediakan saranan umum untuk kepentingan masyarakat.
l. Melestarikan lingkungan hidup.
Sedangkan tugas seorang wakil gubernur ialah membantu gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari sesuai dengan pedoman yang telah disetujui oleh mendagri dan juga selain wakil gubernur, akan dibantu pula oleh perangkat-perangkat teknis daerah seperti; sekretariat daerah provinsi, badan perencanaan pembangunan daerah, dan dinas-dinas wilayah provinsi yang meliputi (Kanwil pendidikan, Kanwil kesehatan, Kanwil kehutanan dan lainnya).
2. DPRD Provinsi
Dalam menjalankan tugasnya, maka DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan gubernur dan wakil gubernur dari pemilu
b. Membuat peraturan daerah bersama gubernur
c. Menetapkan APBD bersama gubernur
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian para kepala dan wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
e. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut daerahnya
f. Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya;
1) Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya
2) Pelaksanaan APBD oleh kepala daerah
3) Pelaksanaan keputusan gubernur, bupati dan walikota
4) Kebijakan pemerintah daerah
5) Pelaksanaan kerjasama internasional yang menyangkut daerahnya
g. Menampung aspirasi masayarakat serta menindaklanjutinya
h. Meminta laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan
3. Sekretariat Daerah Provinsi
Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda). Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah mengkoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretaris daerah ini bertanggung jawab kepada gubernur dan dibantu oelh beberapa pembantu gubernur serta beberapa kepala bidang. Sekretaris daerah diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden atas usul gubernur.
4. Perangkat Daerah Provinsi Lainnya
Perangkat daerah provinsi terdiri atas; pembantu gubernur, kepala bidang dan sekretariat DPRD.
5. Lembaga-lembaga lainnya yang membantu tugas Gubernur
Lembaga-lembaga pembantu tugas gubernur diantaranya; Dinas-dinas daerah, Badan-badan daerah, Kantor wilayah, Lembaga teknis daerah, Kejaksaan tinggi, Pengadilan tinggi, Kepolisian daerah (Polda), dan Komando daerah militer (Kodam). 
C. Susunan Organisasi Lembaga Pemerintahan Provinsi
Struktur Lembaga Pemerintahan Provinsi, terdiri dari pemerintah daerah yang meilputi:
a. Provinsi yang dikeplaai oleh gubernur
b. Kota yang dikepalai oleh Walikota
c. Kabupaten yang dikepalai oleh Bupati
Dari uraian penjelasan mengenai Lembaga Pemerintahan Provinsi, maka berikut ini susunan organisasi lembaga pemerintahan provinsi ,



Lihat tabel 2.1



Lihat tabel 2.2






BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas, materi tentang Lembaga Pemerintahan Provinsi dapat kami simpulkan sebagai berikut:
2. Lembaga Pemerintahan Provinsi adalah pemerintahan yang langsung berada dibawah pemerintahan pusat. Pemerintahan Provinsi hanya bertugas mengatur dan mengurusi wilayahnya sendiri. Provinsi disebut sebagai dearah otonom, maupun daerah administrasi.
3. Seorang Gubernur memiliki tugas dan wewenang sterhadap wilayah yang dipimpinnya sesuai dengan yang ditentukan oleh Mendagri, selain itu tugas seorang wakil gubernur ialah membantu gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari sesuai dengan pedoman yang telah disetujui oleh mendagri dan juga selain wakil gubernur, akan dibantu pula oleh perangkat-perangkat teknis daerah.
4. Struktur Lembaga Pemerintahan Provinsi, terdiri dari pemerintah daerah yang meilputi:
a. Provinsi yang dikeplaai oleh gubernur
b. Kota yang dikepalai oleh Walikota
c. Kabupaten yang dikepalai oleh Bupati
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi legislasi (penyusunan peraturan daerah), anggaran, dan pengawasan. Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Sekretariat daerah bertanggung jawab kepada gubernur.
Perangkat daerah provinsi lainnya, antara lain:
1) Pembantu gubernur
2) Kepala bidang
3) Sekretariat DPRD
Lembaga-lembaga lainnya yang membantu tugas gubernur: Dinas-dinas daerah, Badan-badan daerah, dan Kantor wilayah.


DAFTAR PSUTAKA

Priyatna, Opih, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan SD/MI Kelas 4. (Jakarta: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional. 2009).
Sarjan, Nugroho, Agung. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SD/MI Kelas IV. (Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. 2008).
“Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi”, Https://masguruonline.wordpress.com/lembaga-pemerintahan-kabupaten-kota-dan-provinsi.html, diakses pada tanggal 04 April 2018.
 “Pemerintahan Kabupaten dan Provinsi”, Https://carirevolusi.blospot.co.id/lembaga-pemerintahan-kabupaten-dan-provinsi.html, diakses pada tanggal 04 April 2018.
 “Lembaga Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Propinsi”, Https://guruppkn.com/lembaga-pemerintahan-kabupaten-kota-dan-propinsi.html, diakses pada tanggal 04 April 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Bahasa Indonesia MI/SD

MAKALAH PENGEMBANGAN PKn MI/SD

Pemetaan KD ke Indikator dalam Pembelajaran Tematik