Makalah tentang Zakat

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Zakat secara etimologi dapat diartikan berkembang dan berkah, seperti dalam ungkapan berikut: زَكَا الزَرْعُ  (tanaman itu berkembang), زَكَت النَفَقَةُ (nafkah itu berkah), dan فُلاَنٌ زَكَا (si Fulan banyak kebaikannya). Selain itu, zakat dapat diartikan mensucikan, sebagaimana dalam firman Allah SWT:
قَدْأَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”. (Qs. Asy-Syams [91]: 9)
Maksud dari ayat  di atas yani, membersihan dari segala noda.
Zakat juga dapat diartikan memuji, sebagaimana dalam Firman Allah SWT:
فَلَاتُزَكُّواْ أَنْفُسَكُمْ
“Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci”. (Qs. An-Najm [53]: 32)
Maksudnya, jangan memuji dirimu sendiri.
Zakat disebut demikian karena zakat harta kekayaan yang dizakati akan semakin berkembang berkat dikeluarkan zakatnya dan doa orang yang menerimanya. Zakat juga membersihkan orang yang menunaikannya dari dosa dan memujinya, bahkan menjad bukti atas kesungguhan orang yang menunaikannya. Adapun menurut istilah syar’i , zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu.
B. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan, dan dinyatakan dalam Al-Qur’an secara bersamaan dengan shalat sebanyak 82 ayat. Pada masa permulaan Islam di Mekkah, kewajiban zakat ini masih bersifat global dan belum ada ketentuan mengenai jenis dan kadar (ukuran) harta yang wajib dizakati sehingga menumbuhkan kepedulian dan kedermawanan umat Islam. Zakat baru benar-benar diwajibkan pada tahun 2 Hijriah, namun ada perbedaan pendapat mengenai bulannya. Pendapat yang masyhur menurut ahli hadits adalah bulan Syawal tahun tersebut.
Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Dalil yang berasal dari al-Qur’an antara lain firman Allah SWT,
خُذْمِنْ أَمْولِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكُّيهِم بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (Qs. At-Taubah [9]: 103)
Dan firman Allah di surah al-Baqarah ayat 43,
وَأَقِيمُواْ الصَّلوةَ وَءَاتُواْ الزَّكوةَ
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 43)
Sedangkan dalil dari sunnah antara lain sabda Nabi SAW,
بُنِيَ الْاِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّااللّهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَاِقَامِ الصَّلَاةِ وَاِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan”.
Hukum zakat dalam al-Qur’an masih mujmal (global), tanpa penjelasan detail mengenai ketentuan orang yang wajib mengeluarkan zakat, berapa yang wajib dizakati, dan apa saja yang wajib dizakati. Kemudian adanya sunnah bertugas menjelaskan hal tersebut secara rinci dan elaboratif. Sementara itu, ijma’ mengenai kewajiban zakat sudah ada sejak zaman diutusnya Rasulullah SAW hingga sekarang tanpa ada yang mengingkarinya. Jika seorang muslim mengingkari kewajibannya maka ia sama saja telah mengingkari agama Islam karena agama Islam merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisah antara kewajiban yang satu dengan kewajiban yang lain. Maka dari itu, jika ia mengingkari kewajiban zakat yang telah disepakati tersebut, ia dianggap kafir. Apabila ia mengingkari zakat yang masih diperselisihkan tentang wajibnya, seperti zakat harta rikaz (harta terpendam) dan perniagaan, maka ia tidak dianggap kafir. Dalam hal ini, Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa tidak ada zakat pada harta terpendam maupun perniagaan, dan ini merupakan pendapat lama Imam Asy-Syafi’i. namun jika tinggal di wilayah pemerintahan yang mewajibkan zakat tersebut dan tidak menjalankan perintah Allah maka ia dianggap kafir dan boleh diperangi serta diambil hartanya secara paksa oleh pemerintah. Khalifah Abu Bakar pernah memerangi orang-orang yang mengeluarkan zakat. Beliau berkata, “Demi Allah, seandainya mereka tidak memberikan kepadaku bagian zakat yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah SAW, niscaya aku perangi mereka karenanya.”
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, Rasulullah bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّىى يَشْهَدُوا أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا اللَّهَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّهِ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَاِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ اِلَّابِحَقِّ الْاِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad Rasul utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukannya, maka darah dan harta benda mereka terjaga dariku, kecuali dengan hak Islam dan pertanggungan mereka diserahkan kepada Allah”
Hadits yang menerangkan ancaman bagi orang yang meninggalkan kewajiban zakat cukup banyak, diantara hadits marfu’ yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan An-Nasa’i dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Barangsiapa yang diberi harta kekayaan oleh Allah, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka harta tersebut akan ditampilkan kelak di hari kiamat sebagai sosok lelaki pemberani berambut botak yang memiliki dua taring yang akan dikalungkannya kepada pemiliknya pada hari kiamat, kemudian ia akan mengambilnya (sang pemilik) dengan kedua sisi mulutnya, sambil berkata: Akulah hartamu. Akulah harta terpendammu!”
C. Syarat Wajib Zakat
Zakat diwajibkan kepada orang muslim yang merdeka, yang memiliki hak penuh atas harta yang wajib zakat dan telah mencapai nishab. Oleh karena itu, zakat tidak diwajibkan untuk orang kafir sebab ia tidak mungkin mengeluarkan zakat karena kekafirannya. Namun, akan ada azab di akhirat nanti sebab ia juga sebenarnya dituntut untuk melaksanakan syari’at Islam. Sedangkan bagi orang yang murtad, hartanya ditangguhkan. Jika ia kembali pada agama Islam maka ia wajib mengeluarkan zakat. Jika ia mengeluarkan zakat ketika dalam kondisi murtad maka zakat tersebut dikembalikan kepadanya. Dan jika, ia meninggal dalam keadaan murtad maka hartanya menjadi milik negara dan disimpan di kas negara (bait al-mal).
Syarat utama dari semua jenis zakat adalah beragama Islam. Adapun syarat status kepemilikan harta secara penuh tidak termasuk harta mubah seperti pepohonan di lembah atau sungai. Zakat diwajibkan kepada ;
1) Setiap muslim
2) Merdeka
3) Memiliki nishab (batas minimal harta yang dikeluarkan zakatnya)
Sedangkan harta yang diwakafkan kepada bayi yang masih dalam kandungan itu tidak termasuk harta milik secara penuh karena tidak dapat dipastikan apakah ia lahir dalam keadaaan hidup atau tidak. Status kepemilikan harta disyaratkan secara jelas dan pasti, dengan demikian harta yang diwakafkan kepada orang-orang fakir dan masjid tidak wajib zakat karena tidak ada kejelasan dan kepastian status kepemilikannya. Lain halnya harta yang diwakafkan kepada seseorang atau kelompok tertentu yang benar-benar paham tentang zakat, dalam hal ini diwajibkan zakat.

Contoh: Harta yang telah dibeli, sebelum menerimanya wajib ditunaikan zakatnya. Demikian pula harta yang dirampas dan harta yang hilang, wajib ditunaikan zakatnya meskipun sulit untuk mengambilnya, sebab harta tersebut dimiliki secara penuh (utuh). Hanya saja Allah sebagai Dzat yang menetapkan syari’at dan Maha Bijaksana tidak mewajibkan zakat dari harta tersebut kecuali telah dimiliki dan digunakan oleh pemiliknya. 

Tidak ada kewajiban zakat pada harta hingga melewati satu tahun (haul) kecuali ;
1) Apa yang keluar dari bumi
2) Apa yang mengikuti asalnya (modal), seperti pertumbuhan modal, keuntungan jual beli, haul untuk keduanya mengikuti asalnya.
Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan sementara ia mempunyai hutang kepada manusia dan juga kewajiban zakat yang belum ditunaikan. Namun, harta peninggalannya itu tidak cukup untuk membayar kedua-duanya maka menunaikan zakat harus didahulukan dari membayar hutang kepada manusia demi mengutamakan hutang kepada Allah, sebagaimana terdapat dalam shahih bukhari dan muslim, “Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan”.
Dalam hal kategori orang yang mengingkari kewajiban zakat adalah orang-orang muslim yang tidak mau membayar zakat baik zakat harta maupun yang wajib. Sehingga, disini tidak termasuk kewajiban bayi dan orang gila untuk menunaikan zakat harta mereka melainkan walinyalah yang wajib menunaikan zakat harta mereka. Sebab yang menjadi pertimbangan adalah keyakinan. Apabila wali tersebut yakin belum wajib mengeluarkan zakatnya tidak berarti kewajiban zakat itu gugur melainkan tetap wajib mengeluarkannya ketika telah tibs ketentuan wajib zakat.
D. Macam-Macam Zakat
Harta yang wajib dizakati berkisar antara lima atau enam macam, yaitu zakat diri (jiwa) disebut juga dengan zakat fitrah, zakat kekayaan (zakat al-mal), baik yang berkaitan dengan barang tertentu seperti hewan ternak, emas dan perak, harta terpendam (rikaz), barang tambang ataupun yang berkaitan dengan nilai barang, seperti zakat perniagaan.

1. Zakat Fitrah
Zakat badan yang disebut juga dengan zakat fitrah merupakan ciri khas umat Islam. Ia disebut zakat fitrah karena diwajibkan atas setiap jiwa. Ibnu Qutaibah mengatakan, yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari kata “fitrah” yang merupakan asal kejadian. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia (al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), seklaigus untuk memberi makan orang-orang miskin”.

Menurut pendapat yang masyhur, zakat fitrah disyari’atkan pada bulan Ramadhan tahun 2 H. Adapun hikmah diwajibkan zakat ini adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan perbuatan yang sia-sia yang mungkin saja ia lakukan selama berpuasa. Kewajiban zakat fitrah ini merealisasikan makna solidaritas, kasih sayang dan berbuat kebaikan kepada kaum fakir miskin dengan membahagiakan dan menyenangkan hati mereka sehingga mereka tidak merasakan pahitnya kemiskinan serta mencukupkan mereka dari kebutuhan meminta-minta pada hari ketika umat Islam bersenang-senang. Rasulullah SAW bersabda:
أَغْنِمُوْا عَنِ السُؤَالِ فِى ذَلِكَ اليَوْمِ
“Buatlah mereka tidak minta-minta pada hari itu”
Beliau juga bersabda,
صَوْمُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَينَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ لَايَرْفَع اِلَّا بِزَكَاةِ الفِطْرِ
“Puasa Ramadhan mengantung antara langit dan bumi, tidak akan naik kecuali dengan ditunaikannya zakat fitrah”
Artinya, zakat fitrah merupakan sebab diangkatnya puasa Ramadhan ke langit atau sebab kesempurnaannya.
Jumhur Ulama’ dari kalangan salaf dan khalaf sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib, berikut hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّأَوْ عَبْدٍ ذكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dari Ramadhan sebesar satu sha’ kurma, atau sha’ gandum, atau setiap orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum muslimin”
Zakat fitrah hukumnya wajib karena termasuk dalam firman Allah:
وَءَاتُزَّكَوةَ
“Dan tunaikanlah zakat” (Qs. Al-Baqarah [2]: 110)
Berikut syarat wajib zakat fitrah :
a. Islam
b. Adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya.
c. Mendapati bagian akhir Ramadhan dan bagian awal bulan Syawal. 
Zakat fitrah dikeluarkan oleh muzakki (wajib zakat) itu sendiri atas nama dirinya dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya, antara lain kedua orang tua yang fakir, anak-anaknya yang miskin, dan istri-istrinya serta pembantu yang ia tanggung nafkahnya.
Adapun golongan yang berhak menerima zakat fitrah ada 8, sebagaiman yang termaktub dalam firman Allah SWT:
اِّنَّمَا الصَّدَقَتُ لِلْفُقَرآءِ وَالْمَسكِينِ وَالْعمِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغرِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيْل
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) pengurus-pengurus zakat, (4) para muallaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang berhutang, (7) untuk orang-orang yang berjuanitrig di jalan Allah, (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan”. (Qs. At-Taubah [9]: 60).
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya, orang yang mampu bekerja, keluarga Rasulullah yaitu Bani Hasyim dan budak-budak yang dimerdekakan, orang yang wajib dia nafkahi ketika zakat dikeluarkan, dan orang kafir. Rasulullah bersabda kepada Umar bin Khattab, “Apa yang datang kepadamu dari harta ini tanpa ada sikap rakus dan meminta-minta, maka ambillah. Apa yang karena selain itu, maka jangan kamu mengikuti nafsumu” (HR. Muslim).
Adapun 5 waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut :
a. Waktu boleh, permulaan Ramadhan, mengingat sudah terpenuhinya sebab pertama diantara dua sebab diwajibkannya zakat yaitu Ramadhan dan Idul Fitri.
b. Waktu utama, setelah shalat shubuh dan sebelum shalat idul fitri.
c. Waktu makruh, setelah shalat idul fitri meskipun disunnahkan mengakhirkannya untuk menunggu orang yang dekat seperti tetangga sebelum terbenam matahari.
d. Waktu haram, waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam.
2. Zakat al-Maal
Zakat al-maal atau zakat harta adalahzakat yang berkaitan dengan berbagai jenis harta tidak lain karena pentingnya harta tersebut.
a. Hewan Ternak
Banyak sekali manfaat dari hewan ternak karena baik untuk keperluan makan, minum ataupun yang lainnya. Allah berfirman,
وَاِنَّ لَكُمْ فِى الْأَنْعَامِ لَعِبْرَةً صلى نُسْقِيكُمْ مِّمَّا فِى بُطُونِهِ مِنْ بَينِ فَرْثٍ وَدَمٍ لَّبَنًا خَالِصًاسَآبِغًا لِّلشَّرِبِينَ
“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”. (Qs. An-Nahl [16]: 66.
Hewan ternak dinamakan al-an’am karena banyaknya nikmat Allah yang dianugerahkan kepada hambaNya melalui hewan tersebut. Hewan ternak itu mencakup, unta, sapi, dan kambing. Ketiga jenis hewan tersebut wajib zakat.
Adapun syarat wajib zakat hewan ternak sebagai berikut :
1) Hewan tersebut digembalakan di padang rumput terbuka sepanjang tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih tentang ketentuan zakat kambing ternak, dari Anas bahwasannya Abu Bakar menulis surat kepadanya: “Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah SAW kepada umat Islam dan diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, hingga Ia berkata: “Pada kambing ternak ada zaktnya ...” (Al-Hadits). Untuk zakat unta dan sapi ternak diqiyaskan dengan zakat kambing tersebut. Zakat hewan dikhususkan pada hewan ternak karena makanannya dapat terpenuhi dengan menggembalakannya di padang rumput terbuka baik kering atau basah. Apabila hewan itu mencari makan sendiri (tidak digembalakan) atau diternakkan bukan oleh pemiliknya, misalnya oleh orang yang merampas atau membelidengan cara yang tidak sah maka, tidak wajib zakat sebab tidak diternakkan oleh pemiliknya atau wakilnya. Demikian pula tidak wajib zakat jika pemiliknya berniat menghentikan ternaknya sepanjang tahun atau 3 hari atau lebih karena masih cukup banyak makanan.
2) Hewan ternak tersebut dimaksudkan untuk diperoleh susunya, anaknya, dagingnya, dan tidak untuk dipekerjakan. Hewan yang digunakan untuk membajak ladang tidak wajib zakat meskipun diternakkan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih: “Sapi-sapi pembajak tanah tidak ada zakatnya”. Sebab hewan tersebut bukan untuk pembiakan melainkan untuk membajak.
3) Telah memiliki satu tahun penuh. Sebagaimana diterangkan dalam hadits Abu Dawud:
لَازَكَاةَ فِي الْمَالِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta sampai ia mencapai satu haul (satu tahun)”.
4) Mencapai nishab, sebagaimana dalam tabel berikut ini :
Nishab Unta Nishab Kambing Nishab Sapi
Setiap 5 ekor unta adalah satu ekor kambing Setiap 40-120 ekor, zakatnya satu ekor kambing Setiap 5 hingga 9 ekor sapi, maka zakatnya satu ekor domba
Jika telah mencapai 25-35 ekor maka zakatnya adalah bintu makhad betina. Jika tidak memiliki maka dengan ibnu labun jantan Jika telah melebihi 120 hingga 200 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing Jika telah mencapai 30-39 ekor, maka zakatnya satu ekor anak sapi jantan atau betina (berumur 1 tahun)
Jika mencapai 36-45 ekor zakatnya adalah bintu labun (anak unta betina yang sudah berumur 2 tahun) Jika melebihi 200 hingga 300 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing Jika melebihi 40-59 ekor , maka zakatnya satuekor anak sapi betina (berumur 2 tahun)
Jika memiliki 46-60 ekor unta, maka zakatnya adalah hiqqah thariqatul jamal Jika melebihi 300 ekor, maka pada setiap penambahan 100 ekor, zakatnya 1 ekor kambing Jika telah melebihi 60-69 ekor, maka zakatnya 2 ekor anak sapi jantan (berumur 1 tahun)
Jika mencapai 61-75 ekor, maka zakatnya adalah jadza’ah Jika ternaknya kurang dari 40 ekor, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali atas kehendak pemiliknya Jika melebihi 70-79 ekor, maka zakatnya satu ekor anak sapi betina (umur 2 tahun) ditambah ssatu ekor anak sapi jantan (umur 1 tahun)
Jika mencapai 76-90 ekor, maka zakatnya adalah 2 bintu labun
Apabila mencapai 96-120 ekor, maka zakatnya adalah 2 hiqqah
Jika lebih dari 120 ekor, maka pada tiap 40 ekor zakatnya adalah bintu labun dan setiap 50 ekor, maka zakatnya adalah hiqqah
Orang yang hanya memiliki 4 ekor unta tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali atas kehendak pemiliknya
Tidak boleh mengeluarkan zakat dengan hewan yang cacat, merujuk pada sabda Rasulullah: “Tidak boleh diambil untuk zakat binatang yang sudah tua maupun yang cacat”. Sebab, hewan yang memiliki kecacatan tersebut dapat mengurangi nilai zakat, kecuali jika semua hewan itu sakit, maka boleh mengeluarkan zakat dengannya. Tidak boleh pula mengeluarkan zakat dengan hewan jantan sedangkan orang tersebut memiliki hewan betina. Jika tidak memiliki hewan betina, maka diperbolehkan sebagai keringanan baginya. Tidak boleh mengeluarkan zakat dengan cara mengganti jenis hewan tertentu dengan jenis hewan lainnyakecual;i dengan pertimbangan kesamaan nilai. Dengan demikian, boleh mengeluarkan zakat dengan seekor anak domba betina dari 40 ekor kambing atau seekor anak kambing betina dari 40 ekor domba, dengan syarat seekor anak kambing betina sama nilainya dengan seekor anak domba betina.
Apabila hewan ternak tersebut adalah milik bersama (Al-Khalitain) maka nishabnya sama dengan zakat milik satu orang. Apabila ada dua orang memiliki 40 ekor kambing, maka zakatnya 1 ekor kambing. Jika ada 3 orang memiliki 120 ekor kambing, maka masing-masing orang zakatnya 1 ekor kambing. Dalam hal ini, terdapat keterangan hadits dari Anas yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
لَاتُفَرِّقَ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ وَ لَاتَجْمَعَ مُفْتَرِقٍ مُخَافَةَ الصَدَقَةِ
“janganlah antara yang sama dipisah-pisah, dan antara yang beda dugabung-gabung hanya karena takut terkena kewajiban zakat”.
Dalam hadits tersebut menerangkan bahwa, harta 2 orang yang berserikat yang wajib zakat karena penggabungan, misalnya 40 ekor kambing, masing-masingmemiliki 20 ekor maka zakatnya seekor kambing. Harta gabungan tidak boleh dipisahkan dan harta terpisah tidak boleh digabungkan karena khawatir mengeluarkan zakat. Jika 2 orang bersaudara masing-masing memilki 40 ekor kambing secara terpisah maka masing-masing wajib mengeluarkan zakat seekor kambing, tidak boleh dari keduanya menggabungkan harta yang terpisah tersebut ketika diambil zakatnya karena dikhawatirkan mengurangi zakat yang merupakan hak orang-orang fakir.

b. Emas dan Perak
Allah telah mewajibkan zakat pada emas dan perak dengan firman-Nya Qs. At-Taubah [9]: 34 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (Qs. At-Taubah: 34). Ketetapan ini diperkuat oleh hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya dan Baihaqi dalam As-Sunnan Al-Kubra pada Bab zakat, dari Ali dari Nabi SAW; beliau bersabda “Jika kau memiliki 200 dirham dan telah mencapai satu tahun, maka keluarkan 5 dirham sebagai zakatnya. Dan kau tidak berkewajiban (zakat) apa-apa dalam kepemilikan emas hinghga kau miliki 20 dinar. Jika sudah kau miliki 20 dinar dan telah mencapai satu tahun, maka keluarkan setengah dinar sebagai zakatnya”.
Berdasarkan ketetapan nash, zakat tidak wajib dalam kepemilikan emas dan perak kecuali jika emas yang dimiliki seseorang sudah mencapai 20 mitsqal menurut timbangan Mekah dan dinamakan dengan nishab, dan jika perak tersebut telah mencapai 200 dirham pada masa Islam. 1 mitsqal nilai harganya sama dengan 72 biji gandum, dan satu dirham nilai harganya sama dengan 55 biji gandum. Dengan demikian, 10 dirham nilai harganya sama dengan 7 mitsqal, dan 10 mitsqal senilai dengan 14 2/7 dirham, sebab 1 mitsqal sama dengan 1 3/7 dirham. Setiap bertambah 3/7 dirham sama nilainya dengan 1 mitsqal dan setiap berkurang 3/10 sama nilainya dengan satu dirham.
Penggunaan “timbangan Mekah” sebagai pertimbangan merujuk pada hadits “Takaran adalah takaran Madinah, sementara timbangan (emas dan perak) adalah timbangan Mekah”. (Hadits riwayat Al-Bazzar dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuni). Sedangkan emas yang melebihi 20 mitsqal dan perak yang melebihi 200 dirham, maka perhitungannya adalaha apabila seseorang memiliki 25 mitsqal emas, ia wajibmengeluarkan zakat sebanyak 8,5 dinar dan apabila seseorang memilki 300 dirham perak, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 7,5 dirham. Tidak wajib zakat emas dan perak campuran dengan sesuatu yang lebih rendah nilainya, seperti emas dan perak dengan logam. Contohnya; uang logam yang berlaku saat ini yang merupakan barang (emas/perak) campuran, dan timbangan atau kadar nilai campurannya dapat diketahui oleh orang yang ahli dalam bidangnya.
Satu tahun penuh (haul) merupakan syarat wajib mengeluarkan zakat sebab Nabi bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat dalam harta hingga ia mencapai satu tahun”. Terpenuhinya nishab secara sempurna tidak dihitung pada awal tahun melainkan akhir tahun, karena upaya yang dicurahkan untuk mengembangkan uang (dari emas dan perak) lebih sukar dan lebih banyak biayanya dibandingkan dengan harta lainnya seperti pertanian, maka kadar zakat yang diwajibkan pada uang dari emas dan perak tersebut adalah 2,5%.
c. Lembar Surat Berharga dan Mata Uang
1) Zakat Lembar Surat Berharga: dokumen-dokumen perbankan yang setara dengan emas, dan disebut oleh kalangan ahli ekonomi sebagai al-ghitha adz-dzahabi. Apabila seorang muslim memiliki lembar surat berharga (deposito bank) yang nilainya sama dengan 20 mitsqal emas, ia wajib mengeluarkan zakat menurut ukuran nishab emas. Jika nilai harga emas dan perak tidak sam dari waktu ke waktu dan antara satu negara dengan negara lain, maka bagi setiap muslim harus menghitung nilainya menurut perbedaan harga emas pada akhir tahun saat ia mengeluarkan zakat.
2) Zakat Mata Uang dan Cara Perhitungannya: Apabila kita memiliki mata uang kertas atau logam yang senilai dengan 20 mitsqal emas atau 200 dirham perak, maka harta tersebut telah mencapai nishab, selanjutnya kita harus mengetahui hari mula pertama memilikinya untuk dijadikan awal tahun perhitungan zakat yaitu senilai dengan 85 gram emas atau 20 dinar.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Bahasa Indonesia MI/SD

MAKALAH PENGEMBANGAN PKn MI/SD

Pemetaan KD ke Indikator dalam Pembelajaran Tematik